Pajak

Pajak Perusahaan

Semua perusahaan yang berdomisili di Indonesia dikenai kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh peraturan pajak pemerintah Indonesia. Berlaku juga untuk perusahaan asing yang memiliki legal pendirian perusahaan asing atau perusahaan modal asing (PMA) di Indonesia. Apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia tetapi melakukan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan di Indonesia maka perusahaan harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui pemotongan pajak oleh/kepada pihak Perusahaan Indonesia sesuai …

Pajak Perorangan

Jika seseorang memenuhi salah satu dari kondisi berikut, maka dia dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia kecuali jika ada kebijakan atau perjanjian pajak mengesampingkan aturan ini:

  • individu yang tinggal di Indonesia.
  • individu tersebut berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
  • orang tersebut berada di Indonesia selama tahun anggaran dan bermaksud untuk tinggal di Indonesia …

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN termasuk transfer barang kena pajak, penyediaan jasa kena pajak di Indonesia dan layanan kena pajak, diantaranya:

  • Pengiriman barang kena pajak oleh suatu perusahaan.
  • Impor barang kena pajak.
  • Pengiriman layanan kena pajak oleh suatu perusahaan.
  • Penggunaan atau konsumsi barang / jasa kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar negeri.
  • Ekspor barang kena pajak (berwujud dan tidak berwujud) atau jasa oleh perusahaan kena pajak …

Pajak Barang Mewah

Selain PPN, Indonesia memiliki apa yang disebut pajak penjualan barang mewah (LGST), pajak yang diperkenalkan pada era lama dan dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Pajak ini mengatur untuk pengiriman atau impor barang kena pajak manufaktur tertentu, misalnya mobil mewah, apartemen, dan rumah, dikenai pajak tambahan. Saat ini, tarif LGST ditetapkan antara 10 – 125 persen dan undang-undang mengizinkan tarif LGST maksimum 200 persen …

Bea & Cukai

Karena kerjasama ekonomi global, Indonesia telah menandatangani sejumlah perjanjian perdagangan bebas yang secara efektif menghapus atau menurunkan tarif bea masuk secara signifikan. Undang-undang Indonesia mengizinkan bea masuk berkisar antara 0 persen dan 150 persen dari nilai pabean barang impor, tarif tertinggi yang ditetapkan yang diterapkan secara umum saat ini adalah 40 persen.

Namun, untuk strategi kebijakan pajak khusus, pemerintah tetap menerapkan tarif tinggi khususnya untuk barang tertentu. Ada juga tarif bea masuk anti dumping yang berlaku untuk produk tertentu dari negara tertentu …


Untuk jasa konsultasi pajak, lebih lanjut bisa langsung hubungi kontak G2TaxConsulting.com PT. Jitu Prima Konsultama.