Kategori
Pajak Pajak Perorangan

Pajak Penghasilan Perorangan

Secara umum wajib pajak adalah orang pribadi maupun badan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak serta pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Seseorang yang memenuhi salah satu dari kondisi berikut akan diwajibkan pajak juga:

  • Individu yang tinggal di Indonesia.
  • Individu tersebut berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
  • orang tersebut berada di Indonesia selama tahun anggaran dan bermaksud untuk tinggal di Indonesia.

Untuk perorangan non-residen dikenakan pemotongan pajak sebesar 20 persen atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Hampir semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia dikenai pajak penghasilan. Tarif progresif berikut dibebankan pada pendapatan tahunan kena pajak:

Pajak Pendapatan PeroranganPajak
Sampai sebelum 50 jt Rupiah5%
Dari 50 juta sampai 250 juta15%
Dari 250 juta sampai 500 juta25%
Lebih dari 500 juta30%

Sebagian besar pajak pendapatan perorangan didapat dari pemotongan oleh Perusahaan. Perusahaan memotong pajak pendapatan dari gaji dan kompensasi lain yang dibayarkan kepada karyawan setiap bulan. Jika karyawan adalah wajib pajak dalam negeri yang tinggal di Indonesia, tarif pajak yang disebutkan di atas berlaku. Jika orang tersebut adalah wajib pajak non-residen, pemotongan pajak adalah 20 persen dari jumlah bruto

Pemotongan PajakPajak
Untuk bunga, deviden dan royalti15%
Untuk layanan2%
Untuk sewa tanah dan bangunan merupakan pajak final10%
Pemotongan Pajak ini dianggap sebagai pembayaran dimuka pajak perusahaan
Pemotongan pajak yang dihitung atas penjualan / pendapatan dianggap sebagai pajak final
Tarif Pemotongan Pajak (untuk non-penduduk)Pajak
Tarif normal pemotongan pajak dapat dikurangi dengan menggunakan ketentuan perjanjian pajak yang memenuhi syarat sebagai keuntungan usaha20%

Untuk jasa konsultasi pajak pendapatan perorangan, lebih lanjut bisa langsung hubungi kontak G2TaxConsulting.com PT. Jitu Prima Konsultama.