Kategori
Pajak Pajak Perusahaan

Pajak Pendapatan Perusahaan

Kewajiban perpajakan pendapatan perusahaan akan dikenakan pajak oleh Kantor Pajak Kementrian Keuangan Indonesia untuk semua perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Berlaku juga untuk perusahaan asing yang memiliki pendirian perusahaan atau legal di Indonesia, menjalankan kegiatan usaha melalui perusahaan lokal, semua sudah diatur di dalam aturan perpajakan Indonesia. Apabila ada perusahaan asing yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia tetapi menghasilkan pendapatan melalui kegiatan usaha di Indonesia, maka harus diselesaikan kewajiban perpajakannya melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia yang bertransaksi atau memperoleh penghasilan dari transaksi dengan perusahaan asing.

Secara umum, tarif pajak penghasilan badan 25 persen berlaku di Indonesia, terkecuali:

  • Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menawarkan setidaknya 40 persen dari total modal sahamnya kepada publik, maka akan mendapatkan pemotongan pajak sebesar 5 persen (oleh karena itu tarif pajak berlaku sebesar 20 persen untuk perusahaan publik tersebut).
  • Usaha kecil dan menengah dengan omzet tahunan di bawah Rp50 miliar atau sekitar $ 3,8 juta USD, mendapatkan potongan pajak 50 persen, pajak akan dikenakan secara proporsional pada penghasilan kena pajak dari bagian perputaran kotor hingga Rp 4,8 miliar. Pada tahun 2013, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan yang menetapkan tarif pajak penghasilan satu persen untuk wajib pajak individu dan lembaga dengan omset kotor tahunan di bawah Rp 4,8 miliar atau sekitar $ 363.636 USD.

Pendapatan PerusahaanPajak
Tarif Normal25%
Perusahaan publik yang lebih dari 40% sahamnya diperdagangkan di BEI20%
Perusahaan dengan omset kotor dibawah Rp. 50 miliar
12,5%
Perusahaan dengan omset kotor dibawah Ro. 4,8 milliar1%

Untuk jasa konsultasi pajak pendapatan perusahaan, lebih lanjut bisa langsung hubungi kontak G2TaxConsulting.com PT. Jitu Prima Konsultama.